Al Hikmah

Homoseks dan Lesbi Di Tinjau Dari Syari’at Islam [2]

Ulama dan Hukuman

Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat : praktik homoseksual tidak dikategorikan zina dengan alasan: Pertama: karena tidak adanya unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya. unsur menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab (keturunan) tidak didapatkan dalam praktik homoseksual. Kedua: berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat (sebagaimana di atas). Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual  adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa atau pemerintah). [al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]

Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti: Pertama, tersalurkannya syahwat pelaku. Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur). Ketiga, tidak diperbolehkan dalam Islam. Keempat, menumpahkan (menya-nyiakan) air mani. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf  berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), kalau gair muhshan (perjaka), maka dihukuman cambuk dan diasingkan selama satu tahun.  [dalam al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]

Menurut Imam Malik praktek homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi. [minahul jalil, juz : 19 hal : 422-423]

Baca selebihnya »

Juli 31, 2008 Posted by | Artikel | 6 Komentar

Homoseks dan Lesbi Di Tinjau Dari Syari’at Islam [1]

Daftar Isi

  • Pengantar
  • Ciri-ciri kaum Homoseksual dan Lesbian
  • Luth, Bible dan Sejarah Peradaban
  • ‘Azab dan Siksa Kaum Nabi Luth
  • Dalil dari Sunnah Tentang Haramnya Homoseksual
  • “Hombreng” dan Fikih
  • Ulama dan Hukuman
  • Ijma’ Sebagai Konsep Hukum
  • Dosa-Dosa Homoseksual
  • Besarnya Dosa Homoseksual Serta Kekejian dan Kejelekannya
  • Hukuman Terhadap Kaum Homoseksual
  • Hukuman Terhadap Pelaku Homoseks setelah Musnahnya Kaum Luth
  • Kejelekan Kaum Luth dan Perlawanan Mereka Terhadap Allah
  • Dampak Negatif Homoseksual Ditinjau Dari Sisi Kesehatan

Pengantar

“Kurang afdhal, jika tak nyeleneh.” Kalimat ini, barangkali tepat untuk dikatakan pada para aktivis gerakan Islam Liberal.  Sikap nyeleneh itu, paling tidak disampaikan oleh Dr. Siti Musdah Mulia yang merupakan guru besar UIN Jakarta baru-baru ini.  Menurut Musdah, para sarjana Muslim moderat berpendapat, bahwa tidak ada alasan untuk menolak homoseksual. Dan bahwasanya pengecaman terhadap homoseksual atau homoseksualitas oleh kalangan ulama aurus utama dan kalangan Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam. Tepatnya, ditulis oleh Koran ini [Jakarta Post]: “Moderate Muslim scholars said there were no reasons to reject homosexuals under Islam, and that the condemnation of homosexuals and homosexuality by mainstream ulema and many other Muslims was based on narrow-minded interpretations of Islamic teachings.”

Mengutip QS 49 ayat 3, Musdah menyatakan, salah satu berkah Tuhan adalah bahwasanya semua manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah sederajat, tanpa memandang etnis, kekayaan, posisi social atau pun orientasi seksual. Karena itu, aktivis liberal dan kebebasan beragama dari ICRP (Indonesia Conference of Religions and Peace) ini, “Tidak ada perbedaan antara lesbian dengan non-lesbian. Dalam pandangan Tuhan, manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya.” (There is no difference between lesbians and nonlesbians. In the eyes of God, people are valued based on their piety).Lihat : di sini, demikian seperti yang dikatakan oleh pengkampanye Lesbi Professor AKKBB ini, lihat di sini

Baca selebihnya »

Juli 31, 2008 Posted by | Artikel | 1 Komentar

Bab Air Hadits 14 – 25

(14 ) – عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ , وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهِمَا , فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا , وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Hadits ke-14
Dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena barang-barang itu untuk mereka di dunia sedang untukmu di akhirat.” Muttafaq Alaihi.

( 15 ) – وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { الَّذِي يَشْرَبُ فِي إنَاءِ الْفِضَّةِ إنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Hadits ke-15
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” Muttafaq Alaih.

( 16 ) – وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ – وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ ” أَيُّمَا إهَابٍ دُبِغَ

Hadits ke-16
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika kulit binatang telah disamak maka ia menjadi suci.” Diriwayatkan oleh Muslim, Menurut riwayat Imam Empat: “Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi suci).”

Baca selebihnya »

Juli 30, 2008 Posted by | Bulughul Maram, Fiqih, Kitab Thoharah | Tinggalkan sebuah Komentar

Metode Pengajaran Rasulullah Sholallahu ‘alahi wasallam kepada para Sahabat

Metode yang ditempuh Rasulullah sholallhu ‘alaihi wasallam dalam mengajar para sahabatnya tidak terlepas dari metode yang ditempuh oleh Al Qur’an. Karena Rasulullah sholallhu ‘alaihi wasallam adalah penyampai Kitabullah, Beliau menjelaskan aspek-aspek hokum, menegaskan ayat-ayatnya serta mengaplikasikan Al Qur’an dalam kehidupan keseharian.

Al Qur’an turun secara bertahap kepada beliau selama kurag lebih sua puluh tiga tahun. Rasulullah sholallhu ‘alaihi wasallam bertabligh kkepada kaumnya dan masyarakat sekitarnya, merinci ajaran-ajarannya secara terperinci serta mempratikkan hokum-hukumnya.

Bila kita sadar kenyataan tersebut, maka seakan-akan kita menemukan sekolah yang besar, yang pengasuhnya adalah Rasulullah sholallhu ‘alaihi wasallam. Materi pelajarannya adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Murid-muridnya adalah para sahabatnya. Seperti halnya Al qur’an yang turun secara bertahap, as-sunnah juga tidak di bentuk sekaligus. [1]

Baca selebihnya »

Juli 30, 2008 Posted by | Ilmu-ilmu Hadits | 2 Komentar

Tamak

Beberapa bulan terakhir ini, jika kita lihat dan mendengar berita baik di telivisi maun di koran selalu dihiasi dengan kisah-kisah para koruptor baik pejabat negara maupun anggota DPR. Dari segi pendapatan perbulan tentulah apa yang mereka dapati sudah mencukupi menurut ukaran kita sebagai rakyat jelata.

Namun yang amat disayangkan kenyatan sebagian para pejabat dan Anggota DPR itu lebih tamak dibanding fakir miskin yang ada dijalanan.

Mereka [baca: peminta-minta] sudah merasa senang dengan uang Rp.500 jika ada yang memberinya, mereka [yatim piatu] sudah meresa senang jika ada yang memberikan pakaian yang masih layak dipakai.

Baca selebihnya »

Juli 29, 2008 Posted by | Artikel | 5 Komentar

Bab Air hadits 8 – 13

( 8 ) – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ . وَفِي لَفْظٍ لَهُ ” فَلْيُرِقْهُ ” ، وَلِلتِّرْمِذِيِّ ” أُخْرَاهُنَّ ، أَوْ أُولَاهُنَّ

Hadits ke-8
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah.” Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: “Hendaklah ia membuang air itu.” Menurut riwayat Tirmidzi: “Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah).

( 9 ) – وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، { أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ – فِي الْهِرَّةِ – : إنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ ، إنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ } أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ

Hadits ke-9
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu. Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Baca selebihnya »

Juli 28, 2008 Posted by | Bulughul Maram, Fiqih, Kitab Thoharah | Tinggalkan sebuah Komentar

Bab Air Hadits 1 – 7

Terjemah Bulughul Maram

Karya Al Hafizh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani

( 1 ) – عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : { قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ , الْحِلُّ مَيْتَتُهُ } أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ , وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ , وَاللَّفْظُ لَهُ , وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ , [ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ ]

Hadits ke-1

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. “Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.” Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i dan Ahmad juga meriwayatkannya.

Baca selebihnya »

Juli 27, 2008 Posted by | Bulughul Maram, Fiqih, Kitab Thoharah | 2 Komentar

Hadist Pada Masa Rasulullah Sholallahu ‘alahi wasallam

Pengantar

Rasulullah Sholallahu ‘alahi wasallam menghabiskan 23 tahun untuk mendakwahkan Islam, menyamaikan hokum-hukum dan ajaran-ajarannya. Sehingga kepulauan Arabia dan sekitarnya telah memeluk agama hanif ini. Jangka waktu selama itu sekaligus merupakan periode pengajaran praktis dan sendi dasar bagi pembangunan peradaban Islam yang luhur, yang telah merubah wajah sejarah dan mengembankannya dengan senjata peradaban disegala aspek kehidupan.

Menyampaikan risalah dan amanah merupakan tugas penting dangat berat dan penuh resiko yang hanya mampu dipikul oleh rasul-rasul yang memiliki keteguhan hati. Allah telah memilih Rasulullah Sholallahu ‘alahi wasallam, mendidik dan megajar beliau dengan perhatian-Nya yang bersifat ketuhanan, gar beliau mampu memangku risalah dan menyampaikannya. Oleh karena itu, Dia membekali beliau Rasulullah Sholallahu ‘alahi wasallam dengan bekal yang agung, baik dari aspek keilmuan maupun aspek etika.

Baca selebihnya »

Juli 26, 2008 Posted by | Ilmu-ilmu Hadits | Tinggalkan sebuah Komentar

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.