adanipermana’s blog

Bagaimana hukum Air Madzi ?

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita.

Status air madzi adalah najis dan mengaharuskan berwudhu sebagaimana jika kita kencing, berikut adalah dalil-dalil yang berkaitan:

( عَنْ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ { : كُنْت أَلْقَى مِنْ الْمَذْيِ شِدَّةً وَعَنَاءً وَكُنْت أُكْثِرُ مِنْهُ الِاغْتِسَالَ فَذَكَرْت ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إنَّمَا يَجْزِيك مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِي مِنْهُ ؟ قَالَ : يَكْفِيك أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَك حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ قَدْ أَصَابَ مِنْهُ } . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ . وَقَالَ : حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَرَوَاهُ الْأَثْرَمُ وَلَفْظُهُ قَالَ : { كُنْت أَلْقَى مِنْ الْمَذْيِ عَنَاءً فَأَتَيْت النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْت ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ : يَجْزِيك أَنْ تَأْخُذَ حَفْنَةً مِنْ مَاءٍ فَتَرُشَّ عَلَيْهِ } ) .

Artinya : Dari Sahl bin Hunaif, ia berkata : Aku mengeluarkan madzi dengan sangat dan payah, dan aku sering mandi karenanya, maka aku menyampaikan hal itu kepada Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam, lalu ia bersabda : “Sebenarnya cukup bagimu wudhu karena itu”, kemudian aku bertanya : bagaiman tentang air madzi yang terkena pakaiannku? Rasulullah menajwab : “Cukup bagimu mengambil air setapak tangan, lalu kamu percikan pada pakaian yang kamu duga terkena oleh madzi itu. ” (HR Abu Dawud, Ibnu majah, dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata : Hadis ini Hasan Sahih)

…. baca selengkapnya »

Juni 24, 2009 Ditulis oleh adanipermana | Al Masail Fiqhiyah | | No Comments Yet

Kasih sayang dan berbuat baik terhadap anak yatim, perempuan, orang lemah dan miskin

33- باب ملاطفة اليتيم والبنات وسائر الضَّعَفة والمساكين والمنكسرين
والإِحسان إليهم والشفقة عليهم والتواضع معهم وخفض الجناح لهم

Bersikap Lemah-lembut Kepada Anak Yatim, Anak-Anak Perempuan Dan Orang Lemah Yang Lain-lain, Kaum Fakir Miskin, Orang-orang Cacat, Berbuat Baik Kepada Mereka, Mengasihi, Merendahkan Diri Serta Bersikap Merendah Kepada Mereka

قال اللَّه تعالى: {وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ } .

dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman. (al-Hijr : 88)

وقال تعالى: { وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا } .

Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; (al-Kahfi : 28)

وقال تعالى: { فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلا تَقْهَرْ ، وَأَمَّا السَّائِلَ فَلا تَنْهَرْ } .

Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang, Dan terhadap orang yang minta-minta maka janganlah kamu menghardiknya. (adh- Dhuha : 9-10)

وقال تعالى : {أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ ، فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ ، وَلا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ } .

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? , Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.

260- عن سعد بن أَبي وَقَّاص رضي اللَّه عنه قال : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم سِتَّةَ نفَر ، فقال المُشْرِكُونَ للنَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : اطْرُدْ هُؤُلاءِ لا يَجْتَرِئُون عليْنا ، وكُنْتُ أَنا وابْنُ مسْعُودٍ ورجُل مِنْ هُذَيْلِ وبِلال ورجلانِ لَستُ أُسمِّيهِما ، فَوقَعَ في نَفْسِ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ما شاءَ اللَّه أَن يقعَ فحدث نفْسهُ ، فأَنْزَلَ اللَّهُ تعالى : { ولا تَطْرُدِ الَّذِينَ يَدْعُون رَبَّهُمْ بالْغَداةِ والعَشِيِّ يُريدُونَ وجْهَهُ } [ الأنعام : 52 ] رواه مسلم.

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra. Ia berkata : ” Kami berenam bersama Nabi SAW Kemudian berkatalah pemuka-pemuka kaum musyrik : “Usirlah mereka dari sisimu, agar tidak kurang ajar kepada kami.” Saya, Ibnu Mas’ud dan orang dari suku Hudzail, serta Bilal dan dua orang yang sengaja tidak saya sebutkan namanya. Maka tergeraklah dalam hati Rasulullah SAW, apa yang akan terjadi pada dirinya, tiba-tiba Allah Ta’ala menurunkan ayat: “WALAA TATHRUDIL LADZIINA YUD’UUNA RABBAHUM BIL GHADAATI WAL ‘ASYIYYI YURIIDUUNA WAJHAH” (Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang selalu berdoa kepada Tuhannya pada waktu pagi dan petang dengan mengharapkan Keridhaan-Nya. {al-An’aam : 52}) (H.R Muslim)

…. baca selengkapnya »

Juni 22, 2009 Ditulis oleh adanipermana | Riyadhus Sholihin | | No Comments Yet

Tafsir Surah al Baqarah : 2

ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ

Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (al – Baqarah : 2)

قَالَ اِبْن جُرَيْج قَالَ اِبْن عَبَّاس ذَلِكَ الْكِتَاب أَيْ هَذَا الْكِتَاب وَكَذَا قَالَ مُجَاهِد وَعِكْرِمَة وَسَعِيد بْن جُبَيْر وَالسُّدِّيّ وَمُقَاتِل بْن حَيَّان وَزَيْد بْن أَسْلَمَ وَابْن جُرَيْج أَنَّ ذَلِكَ بِمَعْنَى هَذَا

Ibnu Juraij menceritakan bahwa Ibnu Abbas mengatakan “ذَلِكَ الْكِتَابُ” berarti “Kitab ini”. Hal yang sama jug adikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, as-Suddi, Muqatil bin hayyan, Zaid bin Aslam, Ibnu Juraij, bahwa { ذَلِكَ } itu berarti “{هَذَا} (ini)”

Bangsa Arab berbeda pendapat mengenai kedua ismul insyarah (kata petunjuk) tersebut. Mereka sering memakai keduanya secara tumpang tindih. Dalam percakapan hal seperti itu sudah mendaji suatu yang dimaklumi. Dan hal itu juga telah di ceritakan oleh Imam Bukhori dari Mu’amamar bin Mutsanna, dari Abu ‘Ubaidah.

{ الْكِتَابُ} yang dimaksud dalam ayat diatas adalah al-Qur’an. Dan ar-Raib maknanya adalah { الشَّكّ} adalah ragu-ragu. { لا رَيْبَ فِيهِ} berarti tidak memiliki keraguan didalamnya, yaitu bahwa al Qur’an ini sama sekali tidak mengandung keraguan didalamnya, bahwa ia diturunkan dari sisi Allah, sebagaimana difirmankan dalam surah as-Sajdah:

تَنْزِيلُ الْكِتَابِ لا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Turunnya Al Qur’an yang tidak ada keraguan padanya, (adalah) dari Tuhan semesta alam. (as-Sajdah : 2)

Sebagian mufasir mengatakan bahwa arti dari { لا رَيْبَ فِيهِ} adalah janganlah kalian mengingkarinya.

Diantara ahli Qura’ ada yang menghentikan bacaan ketika samapa pada ayat { لا رَيْبَ }, dan memulainya kembali dengan firman-Nya, yaitu { فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ}. Dan ada juga yang menghendtikan bacaaan pada kata {لا رَيْبَ فِيه}. Bacaan yang terakhir inilah yang dipandang paling tepat, karena dengan bacaan seperti itu Firman-Nya, yaitu { هُدًى} menjadi sifat bagi al-Qur’an itu sendiri. Dan yang demikian itu lebih baik dan mendalam dari sekedar pengertian yang menyatakan adalanya petunjuk didalamnya.

…. baca selengkapnya »

Juni 22, 2009 Ditulis oleh adanipermana | Tafsir Tematik | | No Comments Yet

Mengapa Perbuatan Bid’ah disenangi oleh Syaithan

Dari Abu Bakar As Shiddiq ra, ia berkata: Bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Iblis berkata: ‘Aku merusakkan mereka (umat Islam) dengan dosa-dosa, lalu mereka (orang Islam) merusakkan aku dengan istighfar, maka tatkala aku melihat demikian, aku merusakan mereka (orang Islam) dengan hawa keinginan bid’ah, lalu mereka menyangka bahwa mereka itu mendapat petunjuk yang benar, maka mereka (orang Islam) tidak memohon ampunan. (HR Ibnu Abi Ashim)

Keterangan:

Dari nukilan hadist diatas sudah sangat jelas orang-orang yang melalukan perbuatan bid’ah tidak akan merasa bersalah dalam melakukan amalan yang tidak di perintah oleh Allah dan Rasul-Nya dan mereka menyangka bahwasannya amalan yang dilakukan adalah baik menurutnya.

Para ulama pun telah memperingati bahaya bid’ah, bahkan mereka menyebutkan bahwa bid’ah lebih disukai oleh iblis dibandingkan kemaksiatan, karena pelaku bid’ah lebih sulit untuk bertaubat dibandingkan seorang maksiat. Hal ini terjadi karena pelaku bid’ah akan menganggap perbuatannya adalah kebaikan, akan tetapi pelaku maksiat sebaliknya menyadari bahwa dia melakukan perbuatan dosa.

Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengabarkan kita untuk menghindarkan diri dari perbuatan yang mengada-ada dalam hal agama, yaitu bid’ah sebagaimana sabdanya

وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ

Dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat berasal dari neraka. HR An Nasaii dalam Kitab Sunannya bab Shalah I’edain

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah memperingati umat islam tentang bahaya bid’ah, bahwasanya amal ibadah yang tidak dilakukan berdasarkan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tertolak di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.

…baca selanjutnya »

Juni 16, 2009 Ditulis oleh adanipermana | Artikel | | No Comments Yet

Tafsir Surah al Baqarah (1)

Surah AL-BAQARAH (Sapi Betina)

Surah Madaniyyah

Surat Ke-2 : 286 ayat

Keutamaan Surat al-Baqarah

وَفِي مُسْنَد أَحْمَد وَصَحِيح مُسْلِم وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيّ مِنْ حَدِيث سُهَيْل بْن أَبِي صَالِح عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَة رَضِيَ اللَّه عَنْهُ أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ” لَا تَجْعَلُوا بُيُوتكُمْ قُبُورًا فَإِنَّ الْبَيْت الَّذِي تُقْرَأ فِيهِ سُورَة الْبَقَرَة لَا يَدْخُلهُ الشَّيْطَان ” وَقَالَ التِّرْمِذِيّ حَسَن صَحِيح

Dalam Musnad Imam Ahmad, Muslim, at Tirmidzi dan an-Nasai, meriwayatkan dari Suhail bin Shalih, dari ayahnya dari Abu Hurairah radiAllahu’anhu, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam, bersabda: “Janganlah kalian menjadikan rumaha kalaian sebagai kuburan. Sesungguhnya rumah yang didalamnya dibacakan surat al-Baqarah tidak akan dimasuki syaitan.” At-Tirmidzi mengatakan : “Hadist ini hasan Sahih

عَنْ عَبْد اللَّه بْن مَسْعُود قَالَ : قَالَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدكُمْ يَضَع إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى يَتَغَنَّى وَيَدَع الْبَقَرَة يَقْرَؤُهَا فَإِنَّ الشَّيْطَان يَنْفِر مِنْ الْبَيْت تُقْرَأ فِيهِ سُورَة الْبَقَرَة وَإِنَّ أَصْفَر الْبُيُوت الْجَوْف الصِّفْر مِنْ كِتَاب اللَّه ” وَهَكَذَا رَوَاهُ النَّسَائِيّ فِي الْيَوْم وَاللَّيْلَة

Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam : “Semoga aku tidak mendapatkan salah seorang di antara kalian meletakan salah satu kakinya diatas kakinya yang lain sambil bernyanyi dan meninggalkan surat al-Baqarah tanpa membacanya, sesungguhnya rumah yang paling kosong adalah bagian dalam rumah yang kosong dadri Kitab Allah (al-Qur’an).” (HR an-Nasai dalam kitab al-yaum wa al-lailah) Baca selebihnya »

Juni 8, 2009 Ditulis oleh adanipermana | Tafsir Tematik | , | No Comments Yet

Apakah Najis Kencing Bayi Yang Masih Menyusui?

1 – ( عَنْ أُمِّ قَيْسِ بِنْتِ مِحْصَنٍ { أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ إلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ عَلَيْهِ وَلَمْ يَغْسِلْهُ } . رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ )

Dari Ummi Qais binti Muhsan, sesungguhnya ia pernah datang menghadap Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam dengan membawa seoang anak kecil yang belum makan (makanan), lalu ia kencing di pakaian Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam, lalu Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam miminta air kemudian memercikannya diatas pakaian itu dan tidak mencucinya. (HR Jama’ah, Nailur Authar hadist no. 30).

2 – ( وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { بَوْلُ الْغُلَامِ الرَّضِيعِ يُنْضَحُ وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ} قَالَ قَتَادَةَ : وَهَذَا مَا لَمْ يُطْعَمَا فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ : حَدِيثٌ حَسَنٌ ) .

Dari ‘Ali bin abi Thalib, bahwa Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: kencing anak laki-laki yang masih menyusui, cukup di perciki (air), dan kencing anak perempuan harus dicuci. Qatadah berkata : Dani ini selama mereka belum makan (makanan) maka kalau mereka sudah makan, harus dicuci, baik laki-laki maupun perempuan. (HR ahmad dan at-Tirmidzy, dan berkata at-Tirmidzy, hadist ini Hasan, Nailur Authar hadist no. 31) Baca selebihnya »

Juni 3, 2009 Ditulis oleh adanipermana | Al Masail Fiqhiyah | | & Komentar

Bagaimana Membersihkan Tanah yang terkena Najis?

1- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : { قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامَ إلَيْهِ النَّاسُ لِيَقَعُوا بِهِ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : دَعُوهُ وَأَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذُنُوبًا مِنْ مَاءٍ ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ } . رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ إلَّا مُسْلِمًا ) .

Artinya: Dari Abu Hurairah, r.a, ia berkata: berdirilah orang arab Badui (arab pedalaman) lalu kencing di dalam Masjid, kemudian orang-orang berdiri untuk memukulnya, lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalllam, bersabda: Biarkanlah dia, dan tuangkanlah setimba air diatasnya, karena sesungguhnya kamu diutus untuk memudahkan dan tidak diutus untuk mempersukar. (HR Jama’ah kecuali Muslim)

2 – وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : { بَيْنَمَا نَحْنُ فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذْ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَقَامَ يَبُولُ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَهْ مَهْ قَالَ : فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تَزْرِمُوهُ دَعُوهُ فَتَرَكُوهُ حَتَّى بَالَ ثُمَّ إنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَاهُ ، ثُمَّ قَالَ : إنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ ، إنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ } . أَوْ كَمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . قَالَ : { فَأَمَرَ رَجُلًا مِنْ الْقَوْمِ فَجَاءَ بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَشَنَّهُ عَلَيْهِ } . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ،

Artinya : Dari Anas bin Malik, ia berkata: Waktu kami berada di masjid bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalllam, tiba-tiba datanglah seorang rab badui lalu ia berdiri kencing didalam masjid, Kemudian berkatalah sahabat-sahabat nabi : berhenti-berhenti, lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalllam bersabda: “jangan kamu hentikan dia, biarkanlah“. Lalu mereka (para sahabat) membiarkannya hingga ia selesai dari kencingnya. Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalllam memanggilnya lalu bersabda : Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak layak untuk sedikitpun dari kencing dan kotoran, karena masjid adalah untuk berdzikir kepada Allah, shalat, dan membaca al-Qur’an. Atau begitulah kurang lebihnya yang disabdakan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalllam. Anas berkata: Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalllam memerintahkan dari kaum itu, lalu kaum itu membawa setimba air dan menuangkannya diatas kencing itu. (Mutafaq ‘alaih). Baca selebihnya »

Juni 2, 2009 Ditulis oleh adanipermana | Al Masail Fiqhiyah | | No Comments Yet

Dimaafkannya Bekas Darah Haidh Yang Telah Di Bersihkan

Apakah Bekas Darah Haidh Najis bila telah di bersihkan?

( عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ : { جَاءَتْ امْرَأَةٌ إلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ ؟ فَقَالَ : تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ) .

Artinya : Dari ‘asma binti Abi Bakr, ia berkata: Datanglah seorang wanita kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, lai ia bertanya : Salah seorang diantara kami, pakaiannya terkena darah haid, apa yang harus dia lakukan ? Lalu Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, menjawab : “Ia harus mengeriknya, lalu menggosoknya dengan air, kemudian mencucinya, lalu shalat dengan kain itu.” Mutafaq ‘alaih. [1]

( وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ { أَنَّ خَوْلَةَ بِنْتَ يَسَارٍ قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ لَيْسَ لِي إلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ وَأَنَا أَحِيضُ فِيهِ قَالَ : فَإِذَا طَهُرْت فَاغْسِلِي مَوْضِعَ الدَّمِ ثُمَّ صَلِّي فِيهِ قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إنْ لَمْ يَخْرُجْ أَثَرُهُ ؟ قَالَ : يَكْفِيك الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّك أَثَرُهُ } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد )

Dan dari Abu Hurairah r.a, bahwasannya Khaulah binti Yasar bertanyan: Ya Rasulullah, aku mempunyai satu pakaian dan aku haid dengan pakaian itu? Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Apabila engaku telah suci, maka cucilah tempat darah itu lalu shalatlah dengannya.” Khaulah bertanya : Ya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, bagaimana jika bekasnya tidak dapat hilang? Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab: Cukuplah bagimu Air dan tidak apa-apa bekasnya.” (HR Ahmad dan Abu dawud)[2]

Keterangan :

Hadist ini menunjukan beberapa hal, diantaranya: Baca selebihnya »

Juni 1, 2009 Ditulis oleh adanipermana | Al Masail Fiqhiyah | | No Comments Yet